Special Plan: DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Pengawas Pajak, Ini Kewenangannya
Special Plan: DJP Kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Pengawasan Pajak Special Plan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan program
Special Plan: DJP Kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Pengawasan Pajak
Special Plan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan program khusus yang melibatkan kerja sama dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk memperkuat sistem pengawasan perpajakan. Dalam Special Plan ini, keterlibatan kedua instansi tersebut berupa bantuan dalam situasi tertentu, seperti area dengan akses yang sulit atau risiko keamanan tinggi. Tujuan utama program ini adalah memfasilitasi tugas petugas pajak, tetapi tidak mengurangi kewenangan utama yang dimiliki oleh DJP.
Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Special Plan
Program Special Plan menekankan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertindak sebagai pendamping, bukan pelaku utama pengawasan. Mereka membantu DJP dalam mengunjungi wajib pajak yang terletak di lokasi yang sulit dijangkau, seperti daerah terpencil atau tempat yang memiliki ancaman keamanan. Misalnya, dalam area perkebunan luas atau desa yang terpencil, kedua instansi ini dapat memastikan bahwa petugas pajak dapat menjalankan tugasnya secara efisien.
“Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Special Plan ini bertujuan memperkuat koordinasi di lapangan, terutama saat diperlukan untuk menjamin keamanan dan akses yang optimal,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam wawancara di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Peran kewilayahan ini tidak menggantikan fungsi utama DJP sebagai pelaksana pengawasan perpajakan. Justru, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas diperkenalkan untuk mendukung efektivitas tugas, terutama di lokasi yang sulit diakses. Hal ini mengingat tantangan yang sering dihadapi petugas pajak dalam melakukan pemeriksaan langsung atau pengumpulan data di daerah tertentu.
Penyempurnaan Proses dengan SE-8/PJ/2026
Penyusunan Special Plan ini terkait erat dengan peluncuran Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam surat tersebut, DJP mengklarifikasi bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya bertindak sebagai pelengkap, bukan pengganti. Program ini menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan prosedur pengawasan, agar lebih terorganisir dan mencapai hasil maksimal.
“Dengan adanya SE-8/PJ/2026, kami menegaskan bahwa Special Plan ini merupakan penyempurnaan dari prosedur yang sudah ada, dengan tetap menjaga kekuasaan penuh DJP dalam pemeriksaan dan pengawasan perpajakan,” tulis DJP dalam postingan Instagram @ditjenpajakri.
DJP juga menekankan bahwa Special Plan ini tidak mengubah fokus utama pengawasan pajak. Pekerjaan seperti observasi lapangan, kunjungan ke wajib pajak, atau pengumpulan informasi tetap menjadi tanggung jawab petugas pajak. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya dilakukan saat diperlukan, guna mempermudah proses dan memastikan keberhasilan tugas di lapangan.
Seiring dengan peluncuran Special Plan, DJP juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mendorong kepatuhan wajib pajak. Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab perpajakan, terutama di daerah yang kurang aksesibel. Program ini menjadi contoh nyata bagaimana integrasi fungsi kewilayahan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pajak secara keseluruhan.
Keberhasilan Special Plan akan diukur berdasarkan tingkat partisipasi wajib pajak, kecepatan pemeriksaan, dan kualitas data yang dikumpulkan. DJP berharap dengan pendekatan ini, seluruh lapisan masyarakat dapat lebih mudah diakses dan dipandu dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak secara tepat waktu dan transparan. Program ini juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan-tantangan baru dalam pengawasan perpajakan nasional.
