Skip to content
Ekonomi

Tenor KPR Subsidi Bisa Sampai 40 Tahun, Ini Respons BTN

Emily Anderson - kabarteras.com 3 mins read

Bank Tabungan Negara (BTN) secara resmi menyatakan bahwa lembaga perbankan nasional memiliki kapasitas penuh untuk menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah

Tenor KPR Subsidi Bisa Sampai 40 Tahun, Ini Respons BTN

BTN: KPR FLPP Dapat Diberikan Hingga 40 Tahun

Kabarteras.com – Bank Tabungan Negara (BTN) secara resmi menyatakan bahwa lembaga perbankan nasional memiliki kapasitas penuh untuk menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) dengan jangka waktu pembayaran yang dapat mencapai empat dekade atau setara dengan 40 tahun. Kebijakan strategis ini dimungkinkan karena sebagian besar dana yang digunakan dalam skema pembiayaan perumahan tersebut berasal langsung dari pemerintah pusat. Direktur BTN, Hirwandi Gafar, menjelaskan secara rinci bahwa skema pendanaan semacam ini memberikan keleluasaan yang signifikan bagi bank untuk menawarkan pembiayaan jangka panjang kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan akses terhadap hunian layak.

“Terkait FLPP, apakah bank mampu atau tidak, tentu saja bisa. Hal ini karena sebagian besar sumber pendanaannya disediakan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan perumahan,” ujar Hirwandi dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Hirwandi, pembiayaan dengan tenor yang lebih panjang ini relatif aman bagi perbankan selama pemerintah menempatkan dana sesuai dengan jangka waktu kredit yang diberikan. Ia menambahkan bahwa semakin panjang masa kredit, selama dananya tetap berada di bank sesuai ketentuan yang berlaku, maka kondisi tersebut cukup aman dan dapat dikelola dengan baik. Aspek keamanan ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan batas maksimal tenor KPR subsidi yang dapat ditawarkan kepada calon pembeli rumah.

Aspek Legalitas dan Sertifikat Tanah

Meskipun demikian, penerapan tenor hingga 40 tahun tetap memerlukan perhatian serius terhadap aspek legalitas lahan, khususnya jangka waktu hak atas tanah yang menjadi dasar kepemilikan rumah. Hirwandi menerangkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki masa berlaku maksimal 30 tahun, namun dapat diperpanjang selama 20 tahun serta diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi faktor krusial dalam memastikan bahwa kepemilikan rumah tetap valid selama masa kredit berlangsung.

Untuk hunian vertikal atau rumah susun, masa kepemilikan juga bergantung pada status dan jangka waktu Hak Pengelolaan (HPL) maupun SHGB atas lahan tempat bangunan berdiri. “Isu utamanya memang dari sisi jangka waktu sertifikat. Kalau SHGB, jangka waktunya maksimum 30 tahun, walaupun bisa diperpanjang 20 tahun,” tuturnya. Persoalan legalitas ini perlu diselesaikan secara komprehensif agar tidak menghambat proses penyaluran KPR FLPP kepada masyarakat.

Hirwandi menambahkan bahwa persoalan tersebut tidak menjadi kendala apabila rumah telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari perspektif masyarakat, tenor yang lebih panjang akan menurunkan besaran cicilan bulanan. Namun, total bunga yang dibayarkan selama masa kredit juga akan lebih besar. “Kalau dari masyarakat, dia membayar bunganya lebih banyak. Karena semakin panjang jangka waktu, maka bunga yang dibayarkan juga semakin besar,” ucapnya. Keseimbangan antara cicilan ringan dan total biaya ini menjadi pertimbangan utama bagi calon pembeli.

Target Penyaluran dan Realisasi

Sebelumnya, Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyetujui penerapan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterjangkauan masyarakat terhadap rumah subsidi. Kebijakan tersebut tetap mempertahankan suku bunga rumah subsidi tapak sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen. Langkah ini diharapkan dapat membantu lebih banyak keluarga Indonesia memiliki hunian yang layak.

Pemerintah juga menargetkan penyaluran FLPP sebanyak 350 ribu unit rumah pada 2026 untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah. Badan Pengelola (BP) Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP hingga 23 Juli 2026 mencapai 111.537 unit rumah dengan nilai pembiayaan sekitar Rp 13,87 triliun. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program perumahan subsidi pemerintah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 71.250 unit atau 63,88 persen disalurkan kepada pekerja swasta, sedangkan 19.254 unit atau 17,26 persen kepada pekerja wiraswasta. Distribusi ini mencerminkan bahwa program KPR subsidi berhasil menjangkau berbagai segmen masyarakat. Warga melintas di depan rumah subsidi di Perumahan Graha Arraya, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jumat (21/2/2025). – (Republika/Prayogi)

Join the discussion