Ahmad Baso: KH Hasyim Asy’ari Pernah Rangkap Jabatan di Partai Politik, NU tidak Kaku
Ahmad Baso - KH Ahmad Baso, seorang intelektual dan penulis produktif Nahdlatul Ulama, mengusulkan agar ketentuan larangan rangkap jabatan yang termuat dalam
Ahmad Baso: NU Tidak Kaku Soal Rangkap Jabatan
Kabarteras.com – Ahmad Baso – KH Ahmad Baso, seorang intelektual dan penulis produktif Nahdlatul Ulama, mengusulkan agar ketentuan larangan rangkap jabatan yang termuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ditinjau ulang saat Muktamar ke-35. Menurutnya, aturan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan praktik kepemimpinan yang dijalankan para pendiri organisasi, salah satunya KH Hasyim Asy’ari. Usulan ini menjadi relevan mengingat dinamika organisasi NU yang terus berkembang seiring perubahan zaman.
Profil KH Ahmad Baso: Intelektual NU dari Makassar
Pria yang lahir di Makassar ini dikenal sebagai penulis produktif yang banyak membahas sejarah, pemikiran, dan tradisi pesantren. Beberapa karya monumentalnya antara lain seri Pesantren Studies, NU Studies yang membahas pergulatan pemikiran antara fundamentalisme Islam dan neo-liberal, serta Islam Nusantara yang menyoroti ijtihad jenius dan ijma’ ulama Indonesia. Ia juga menulis Walisongo yang mengulas khittah kebangkitan bangsa dan historiografi islamisasi nusantara. Tulisan-tulisannya banyak mengangkat genealogi keilmuan pesantren serta perkembangan Islam Nusantara.
KH Ahmad Baso tidak hanya aktif sebagai penulis, tetapi juga sering menjadi pembicara dalam berbagai forum diskusi keislaman. Pengalaman akademiknya menjadikan pandangannya terhadap organisasi NU memiliki dasar historis yang kuat. Dalam setiap pernyataannya, ia selalu merujuk pada praktik-praktik yang telah dilakukan para pendiri NU.
KH Hasyim Asy’ari dan Praktik Rangkap Jabatan
Menurut catatan sejarah yang dikaji KH Ahmad Baso, KH Hasyim Asy’ari tidak hanya memimpin NU sebagai Rais Akbar, tetapi juga pernah menduduki posisi sebagai Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi. Hal ini membuktikan bahwa para ulama pendiri NU tidak menerapkan batasan kepemimpinan secara kaku. Praktik rangkap jabatan ini menunjukkan fleksibilitas NU dalam mengatur struktur kepemimpinannya.
Kalau kita melihat sejarah besar NU, sejak para pendiri hingga para Rais Akbar, kita akan menemukan bahwa NU tidak pernah menerapkan aturan yang terlalu kaku dalam proses kaderisasi dan kepemimpinan.
Pernyataan tersebut disampaikan KH Ahmad Baso dalam diskusi bertajuk ‘Muktamar NU untuk Semua’ yang diselenggarakan di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh NU dan pengamat politik dari berbagai latar belakang.
Relevansi untuk Muktamar ke-35
Pengalaman sejarah tersebut menurutnya perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada Muktamar ke-35 NU. Acara tersebut rencananya akan dilaksanakan di Jombang pada tanggal 27 hingga 31 Agustus 2026. Ia menilai larangan rangkap jabatan yang berlaku saat ini tidak seharusnya dipahami sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah. Selama sejarah NU, mekanisme maupun aturan organisasi selalu berkembang mengikuti kebutuhan zaman.
Bahkan KH Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar NU juga pernah menjadi ketua Majelis Syuro Partai Masyumi. Itu menunjukkan bahwa dalam sejarah NU tidak ada pemisahan yang kaku seperti yang dipahami sekarang.
Beragam Mekanisme Kepemimpinan dalam NU
KH Ahmad Baso menjelaskan bahwa sejarah NU justru memperlihatkan beragam mekanisme dalam menentukan kepemimpinan organisasi. NU pernah menggunakan sistem pemungutan suara atau voting, penjaringan calon, hingga mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam beberapa momentum tertentu, Rais Aam bahkan pernah memanfaatkan hak veto untuk mengambil keputusan penting.
Berbagai mekanisme itu pernah dipraktikkan NU. Tidak ada yang tabu dalam pengalaman sejarah NU untuk dijadikan rujukan membangun mekanisme organisasi.
Dengan demikian, usulan untuk mengkaji kembali ketentuan larangan rangkap jabatan memiliki dasar historis yang kuat. NU tidak pernah kaku dalam menerapkan aturan organisasi, sebagaimana dibuktikan oleh praktik para pendiri dan tokoh-tokoh besar yang pernah memimpin organisasi ini.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa yang dimaksud dengan rangkap jabatan dalam konteks NU? Rangkap jabatan adalah praktik ketika seorang tokoh NU menduduki lebih dari satu posisi kepemimpinan secara bersamaan, baik dalam struktur NU maupun di luar organisasi, seperti di partai politik.
Kapan Muktamar ke-35 NU akan dilaksanakan? Muktamar ke-35 NU rencananya akan dilaksanakan di Jombang pada tanggal 27 hingga 31 Agustus 2026.
Apakah KH Hasyim Asy’ari benar-benar pernah merangkap jabatan? Ya, menurut catatan sejarah yang dikaji KH Ahmad Baso, KH Hasyim Asy’ari pernah menjadi Rais Akbar NU sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi.
Mengapa usulan ini penting untuk Muktamar ke-35? Usulan ini penting karena memberikan dasar historis bahwa NU tidak pernah kaku dalam menerapkan aturan organisasi, sehingga larangan rangkap jabatan dapat ditinjau ulang sesuai kebutuhan zaman.
