Skip to content
Rejogja

Polisi Tegal Aniaya Pasangan Berulang Kali dan Pakai Narkoba – Pernah Demosi karena Langgar Etik

Emily Jackson - kabarteras.com 4 mins read

Polisi Tegal Aniaya Pasangan Berulang Kali, Terlibat Narkoba, dan Pernah Demosi Etik Rekam Jejak Pelanggaran Etik Aiptu N Polisi Tegal Aniaya Pasangan

Polisi Tegal Aniaya Pasangan Berulang Kali dan Pakai Narkoba – Pernah Demosi karena Langgar Etik

Polisi Tegal Aniaya Pasangan Berulang Kali, Terlibat Narkoba, dan Pernah Demosi Etik

Rekam Jejak Pelanggaran Etik Aiptu N

Polisi Tegal Aniaya Pasangan Berulang Kali – Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, kini terlibat kasus penganiayaan berulang kali terhadap pasangan dan penggunaan narkoba jenis sabu. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pelanggaran etik ini terjadi setidaknya dua kali sebelumnya, dengan salah satu insiden memicu sanksi demosi. “Pelanggaran etik yang dilakukan Aiptu N telah menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk sanksi patsus (penempatan khusus) selama 20 hari,” kata Artanto saat diwawancara media di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (6/7/2026).

Kasus pertama terjadi pada 2010, ketika Aiptu N dikenai hukuman sidang disiplin karena mengonsumsi minuman keras, ujar Artanto. Tindakan ini menunjukkan pola perilaku yang tidak konsisten dengan kode etik profesi polisi.

Menurut Artanto, pelanggaran etik kedua terjadi pada tahun 2017, ketika Aiptu N terlibat dalam hubungan intim dengan perempuan yang bukan istrinya. “Ini merupakan kejadian ketiga kalinya Aiptu N melanggar aturan etik, sekaligus menunjukkan ketidakpedulian terhadap norma yang seharusnya dijaga oleh anggota polisi,” tambahnya. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penyidikan pelanggaran etik dilakukan oleh Polda Jateng, sementara kasus pidana seperti penganiayaan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Kasus Penganiayaan Berulang Kali dan Sanksi Etik

Dalam penyelidikan terbaru, Aiptu N dikenai dugaan penganiayaan berulang kali terhadap pasangan yang menikah secara siri. Artanto mengungkapkan bahwa hubungan ini dimulai pada 2023, dengan korban bernama MAN (30 tahun). “Pernikahan siri ini menjadi bukti bahwa Aiptu N tidak hanya melanggar aturan etik, tetapi juga melanggar kewajiban sebagai abdi negara,” katanya.

Artanto menyatakan bahwa sementara hasil pemeriksaan kasus penganiayaan akan diumumkan oleh penyidik Bareskrim, saat ini membenarkan bahwa Aiptu N menikah secara siri dengan korban penganiayaannya. “Kejadian ini menunjukkan pola penggunaan narkoba sebagai penghalus rasa yang memicu kehilangan kendali emosional,” tambahnya.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena menunjukkan potensi korupsi moral di lingkungan polisi. Selain penganiayaan, penggunaan narkoba juga menjadi faktor utama yang mengarah pada pelanggaran etik berulang. Artanto menegaskan bahwa Kode Etik Polri secara jelas melarang aktivitas seperti ini, terutama dalam lingkungan kerja yang berdampak pada kepercayaan publik.

Konteks Penggunaan Narkoba dan Penganiayaan

Penggunaan narkoba oleh Aiptu N menimbulkan dugaan bahwa ia terlibat dalam kegiatan yang merusak kinerja dan integritas sebagai polisi. Artanto menjelaskan bahwa penggunaan sabu dalam jumlah besar sering kali berujung pada penurunan kewaspadaan, sehingga memperbesar risiko kejadian penganiayaan berulang. “Sanksi etik yang diberikan sebelumnya tidak cukup mengubah perilaku Aiptu N, sehingga ia kembali melanggar aturan,” katanya.

Menurut sumber terpercaya, Aiptu N tercatat sebagai salah satu anggota polisi yang sering terlibat dalam kasus pelanggaran etik. “Dari 2010 hingga 2023, ia menunjukkan sikap tidak disiplin dan kurang berakhlak, yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan berulang,” tutur seorang pegawai di Polres Tegal Kota.

Para ahli hukum menyebutkan bahwa kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana pelanggaran etik berulang memperkuat keterlibatan dalam tindak pidana. Dengan penggunaan narkoba, pelaku lebih rentan terhadap impulsivitas dan emosi yang tidak terkendali, sehingga memicu kekerasan terhadap pasangan. “Ini menunjukkan pola kejahatan yang bisa berulang jika tidak ada tindakan tegas,” kata Profesor Hukum Pidana dari Universitas Indonesia.

Pengembangan Penyelidikan dan Konsekuensi

Kasus penganiayaan dan penggunaan narkoba yang menimpa Aiptu N kini menjadi fokus pemeriksaan Bareskrim Polri. Artanto menjelaskan bahwa proses penyidikan ini melibatkan banyak pihak, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti fisik. “Kami berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi anggota polisi lainnya, agar tidak mengulangi kesalahan serupa,” harapnya.

Para korban penganiayaan menyatakan bahwa Aiptu N terus menerus menunjukkan sikap kasar dan tidak peduli terhadap keluhan pasangannya. “Selama setahun terakhir, ia sering menendang, mendorong, dan menghina saya di depan orang lain,” kata MAN.

Dengan adanya kasus pelanggaran etik berulang, publik mengharapkan langkah penguatan pengawasan internal dalam polisi. Artanto juga mengingatkan bahwa para anggota polisi harus menjadi contoh dalam menjaga perilaku yang baik, terutama dalam situasi yang memicu stres atau kecanduan. “Kasus Aiptu N mengingatkan kita bahwa etik dan disiplin adalah pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

Impak pada Masyarakat dan Rekam Jejak Aiptu N

Kasus penganiayaan berulang kali oleh Aiptu N berdampak signifikan pada citra kepolisian. Menurut survei kepercayaan publik terhadap polisi yang dilakukan lembaga independen, kasus seperti ini mengurangi kepercayaan warga terhadap pihak yang seharusnya melindungi mereka. “Penggunaan narkoba dan penganiayaan terhadap pasangan bisa menjadi tanda awal dari korupsi moral yang lebih besar,” kata peneliti sosial dari Lembaga Survei Nasional.

Artanto menambahkan bahwa selain dugaan penganiayaan, Aiptu N juga diduga terlibat dalam penggunaan narkoba yang berdampak pada kinerja dan keputusan emosionalnya. “Ini adalah konsistensi pelanggaran yang menunjukkan kurangnya komitmen terhadap etik profesi,” tutur mantan penyidik dari Polda Jateng.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sanksi etik sebelumnya. Meski Aiptu N pernah diberi demosi, para ahli menyebutkan bahwa sanksi administratif tidak selalu cukup untuk mencegah pelanggaran serupa. “Kita perlu memperketat mekanisme penegakan hukum dan pengawasan, agar tidak ada anggota polisi yang mengulangi kesalahan,” sarankan seorang advokat yang mengkaji kasus kejahatan berulang.

Join the discussion