Kemenhut Limpahkan Kasus Pembalakan Liar di Solok ke Kejaksaan
JAKARTA – Proses hukum terhadap tersangka pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, telah mencapai tahap penuntutan. Kementerian Kehutanan resmi
Kasus Pembalakan Liar di Solok: Tersangka BS alias BG Dihadapkan ke Kejaksaan
Kabarteras.com – JAKARTA – Proses hukum terhadap tersangka pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, telah mencapai tahap penuntutan. Kementerian Kehutanan resmi menyerahkan berkas perkara lengkap (P-21) beserta tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok. Tersangka yang berinisial BS atau dikenal juga sebagai BG, berusia 50 tahun, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp3,5 miliar.
Awal Mula Laporan dan Temuan di Lapangan
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mengungkap aktivitas penebangan masif di kawasan Sariak Bayang pada pertengahan tahun 2025. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa lokasi tersebut memiliki topografi terjal sehingga aktivitas penebangan dinilai berpotensi memicu banjir bandang.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat lima TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode,” ujar Hari dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Volume Kayu dan Alat Berat yang Disita
Tim penyidik berhasil menemukan satu buldozer dan dua ekskavator yang diduga berfungsi untuk menarik kayu serta membuka jalur sarad dan logging. Luas areal penebangan di luar kawasan PHAT SD tercatat mencapai 83,31 hektare. Total volume kayu bulat yang diangkut mencapai 11.299,81 meter kubik, melampaui angka yang tercantum dalam LCH sebesar 7.012,21 meter kubik.
Barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan mencakup tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan volume total 237,53 meter kubik, serta berbagai dokumen pendukung perkara.
Proses Hukum dan Dasar Penjeratan Pidana
Selama proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru pada 27 Oktober 2025. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim sehingga penyelidikan dapat berlanjut hingga tahap penuntutan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pentingnya Menjaga Ekosistem Hutan Solok
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa ekosistem hutan di Kabupaten Solok berperan vital sebagai daerah tangkapan air. Perlindungan dari aktivitas pembalakan liar menjadi krusial untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran kepolisian dan kejaksaan, karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi risiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat,” ujar Dwi.
