Skip to content
Rejogja

Polres Bantul Razia Miras Ilegal di 11 Lokasi – Sita 219 Botol

Matthew Miller - kabarteras.com 3 mins read

Polres Bantul Razia Miras Ilegal di 11 Lokasi - Sita 219 Botol Polres Bantul Razia Miras Ilegal di 11 - Dalam upaya menekan penggunaan minuman keras (miras)

Polres Bantul Razia Miras Ilegal di 11 Lokasi – Sita 219 Botol

Polres Bantul Razia Miras Ilegal di 11 Lokasi – Sita 219 Botol

Polres Bantul Razia Miras Ilegal di 11 – Dalam upaya menekan penggunaan minuman keras (miras) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat, Polres Bantul melakukan operasi penyisiran di 11 lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut. Kegiatan ini berlangsung dari 16 hingga 19 Juli 2026, dengan hasil penyitaan sebanyak 219 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Operasi yang merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk mengungkap praktik penjualan, penyimpanan, dan distribusi miras tanpa izin yang sering terjadi di wilayah Bantul. Dengan fokus pada tindakan pencegahan, polisi memperketat pengawasan di tempat-tempat rawan, seperti pasar tradisional, jalanan utama, serta wilayah perumahan.

Hasil Razia Miras Ilegal Polres Bantul

Dari hasil operasi selama tiga hari, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk miras oplosan yang sering dikonsumsi oleh anak-anak dan remaja. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas upaya Polres Bantul dalam menangani masalah miras ilegal. Selain botol, petugas juga mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Dalam beberapa kasus, penyitaan dilakukan setelah tim berhasil mengidentifikasi jejak transaksi dan penyimpanan miras secara tersembunyi.

“Kami melakukan penyisiran secara intensif untuk menghentikan distribusi miras ilegal yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Iptu Rita Hidayanto, dalam siaran pers yang diterbitkan Senin (20/7/2026).

Operasi ini juga menemukan adanya penyimpanan miras dalam jumlah besar di rumah-rumah warga. Sebagai contoh, dari satu lokasi terdapat 12 botol merek Kawa-kawa dan dua botol vodka yang disita. Selain itu, di beberapa wilayah lain, petugas berhasil mengamankan pelaku yang melakukan penjualan COD (cash on delivery) secara tersembunyi. Penyisiran yang dilakukan di berbagai titik seperti Jalan Makam Suci, Jalan Parangtritis, dan Jalan Tentara Pelajar mencerminkan kehati-hatian polisi dalam mengungkap jaringan distribusi miras ilegal.

Deteksi Miras Ilegal di Wilayah Strategis

Razia yang dilakukan Polres Bantul menargetkan area-area yang dianggap rawan, seperti pusat perbelanjaan, pasar, dan jalur distribusi yang sering digunakan. Di Kalurahan Timbulharjo, Polsek Sewon menyita 23 botol miras oplosan dari IS (33 tahun) dan 15 botol dari RS (45 tahun). Sementara di Wonokromo, Polsek Pleret menangkap pelaku yang menggunakan sistem COD untuk menghindari tindak lanjut dari pihak berwenang. Di Kapanewon Pandak, petugas menemukan transaksi miras ilegal di Jalan Tentara Pelajar, Dusun Trirenggo, Bantul Kota, dengan 21 botol jenis AL yang berhasil disita.

“Kegiatan ini juga memberikan edukasi kepada warga tentang bahaya konsumsi miras tanpa izin,” tambah Rita dalam wawancara terpisah.

Polres Bantul menyatakan bahwa rasa masyarakat terhadap operasi ini cukup positif. Beberapa warga mengapresiasi upaya polisi dalam memberantas miras ilegal, terutama di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap produk-produk tersebut. Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi contoh keberhasilan dalam pengawasan pemerintah daerah dan membantu mencegah kebiasaan konsumsi alkohol yang berlebihan, terutama di kalangan remaja.

Tindak Lanjut dan Evaluasi

Setelah operasi selesai, Polres Bantul berencana melakukan evaluasi terhadap hasil yang diperoleh. Penyitaan 219 botol miras ilegal tersebut dianggap sebagai indikator bahwa kegiatan ini perlu dilakukan secara rutin. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, seperti dinas pangan dan dinas pendidikan, untuk mencegah penggunaan miras ilegal di lingkungan sekolah dan tempat-tempat umum.

“Kami akan terus melakukan razia rutin untuk memastikan tidak ada celah bagi para pelaku miras ilegal,” tegas Kasat Narkoba Polres Bantul dalam jumpa pers terpisah.

Razia miras ilegal ini juga menjadi momentum untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya memperhatikan sumber minuman yang dikonsumsi. Polisi memberikan himbauan agar warga menghindari membeli miras dari penjual tak terdaftar dan melaporkan keberadaan tempat-tempat yang diduga menjual produk ilegal. Dengan adanya operasi rutin, diharapkan kebiasaan konsumsi miras ilegal bisa ditekan hingga menurun drastis dalam waktu dekat.

Kegiatan penyisiran ini menunjukkan komitmen Polres Bantul dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menangani masalah miras ilegal, polisi berupaya mencegah risiko kesehatan, seperti kecanduan alkohol, dan dampak sosial yang mungkin terjadi. Hasil operasi juga menjadi data yang bisa digunakan dalam pembuatan kebijakan lebih lanjut terkait pengawasan minuman beralkohol di wilayah Bantul. Dengan penyitaan sebanyak 219 botol, Polres Bantul menegaskan bahwa tindakan pencegahan tetap menjadi prioritas dalam kegiatan rutin mereka.

Join the discussion